© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!)– Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok dijadwalkan pada hari ini Kamis (20/4). Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya ditunda karena belum siap.
Ketua Jaksa Penuntut Umum sidang kasus penodaan agama, Ali Mukartono membacakan tuntutan terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok satu (1) tahun penjara.
Pada pembacaan tuntutan oleh JPU, Ahok dinyatakan telah memiliki unsur penyebaran kebencian di muka umum. JPU melihat Ahok telah terbukti bersalah sesuai dengan bukti dan saksi yang telah dihadirkan pada persidangan terdahulu.
JPU menyatakan pidato Ahok telah membuat keresahan di masyarakat dan kegaduhan dalam perbedaan umat beragama.Karena itu JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Basuki Tjahja Purnama dikenakan pasal 156.
Sidang hari ini ditutup Ketua Majelis Hakim pukul 11.20 da sidang berikutnya diagendakan pada Selasa (25/4). Pada sidang berikutnya Basuki Tjahja Purnama akan membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (ab)