Warna-Warni Indonesia
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ali Mukartono (kiri) membacakan tuntutan pada sidang lanjutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/17.

Jaksa Tuntut Ahok Satu Tahun Penjara

Sidang Penodaan Agama

JAKARTA (!)– Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok dijadwalkan pada hari ini Kamis (20/4). Agenda sidang hari ini merupakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya ditunda karena belum siap.

Ketua Jaksa Penuntut Umum sidang kasus penodaan agama, Ali Mukartono membacakan tuntutan terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok satu (1) tahun penjara.

Pada pembacaan tuntutan oleh JPU, Ahok dinyatakan telah memiliki unsur penyebaran kebencian di muka umum. JPU melihat Ahok telah terbukti bersalah sesuai dengan bukti dan saksi yang telah dihadirkan pada persidangan terdahulu.

JPU menyatakan pidato Ahok telah membuat keresahan di masyarakat dan kegaduhan dalam perbedaan umat beragama.Karena itu JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Basuki Tjahja Purnama dikenakan pasal 156.

Sidang hari ini ditutup Ketua Majelis Hakim pukul 11.20 da sidang berikutnya diagendakan pada Selasa (25/4). Pada sidang berikutnya Basuki Tjahja Purnama akan membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa. (ab)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com