© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!)-Pengacara Farhat Abbas harus siap siap hadapi masalah baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan suami penyanyi Nia Daniati ini atas kasus KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat. (21/4) mengatakan Farhat Abbas dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.”Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH),” kata Febri.
Namun, juru bicara KPK itu menyebutkan selain memeriksa Farhat Abbas, juga dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan Vidi Gunawan seorang wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Miryam dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Miryam yang sudah ditetapkan jadi tersangka telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun diakui, KPK menerima surat dari kuasa hukum tentang surat keterangan sakit Miryam sehingga tidak memenuhi panggilan kedua dari KPK pada Selasa (18/4).
Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam S Haryani setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan di KPK.” Kesempatan sudah diberikan dua kali, nanti tergantung penyidik KPK,” tandasnya.(arh)