© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!)-Kasus penembakan satu keluarga oleh polisi yang tengah melakukan razia di Lubuk Linggau Sumatera Selatan belum berhenti. Perbincangan melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung di warung pun masih saja menjadi topik hangat.
Tidak heran, jika kasus ini dalam setiap perbincangan dipandang dari dua sisi. Misalnya, sisi keteledoran polisi dan ketidakputahan warga yang mengendarai kendaraan saat ada razia.
Bagi jajaran kepolisian Indonesia, baik lembaga maupun bagi setiap anggota polisi yang bertugas, kasus ini tentunya menjadi sebuah pembelajaran berharga.
Jika dicermati dari urutan razia, sebenarnya prosedur atau standard operating procedure (SOP) tentu sudah dijalankan. Dimulai dari surat perintah razia, tujuan razia hingga tindakan yang harus dilakukan pada saat razia bagi pelanggar lalu lintas atau ketentuan lainnya untuk keperluan razia tersebut.
Selain itu, prosedur lainnya tentu sudah ada. Untuk pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Untuk masalah tilang juga sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Biasanya, banyak cara yang dilakukan pengendara mobil maupun sepeda motor untuk menghindari razia yang dilakukan polisi.
Menghindar dengan mencari jalan tikus, berjalan terus dan sedikit ke kanan jalan, berjalan terus lalu ancang-ancang untuk kabur, atau sekedar berhenti di warung 100 meter dari tempat razia untuk menunggu razia selesai.
Lalu apa alasannya menghindari razia? Alasan sederhanya sudah pasti tidak mau ditilang. Pasalnya, karena tidak memiliki kelengkapan berkendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, kendaraan menggunakan nomor palsu, tidak menggunakan helm (sepeda motor), dan kelengkapan lainnya.
Pada razia tertentu, yang paling diwaspadai polisi tentunya kendaraan hasil curian, penjahat atau teroris yang melintas saat razia, apalagi menghindar saat diminta berhenti.
Pada Razia Simpatik, petugas polisi tidak harus selalu menilang pengendara. Karena, bila ada kesalahan pengendara, toh cukup diberikan pengertian dan saran agar lebih baik dalam membawa kendaraan, dan kelengkapan kendaraan. Jadi intinya tidak perlu menghindari razia.(arh)