© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Polisi memiliki kemampuan melakukan tindakan diskresi yang tepat. Misalnya pada kasus penembakan teroris di Tuban. Polisi melumpuhkan teroris yang berupaya menyerang polisi dengan menabrakkan mobil.
Baru baru ini, tindakan diskresi juga dilakukan Aiptu Sunaryanto anggota Polantas Polres Metro Jakarta Timur yang melumpuhkan penyekap ibu dan anak di dalam angkutan kota di Jakarta Timur. Sebuah tindakan diskresi yang tepat.
Tindakan diskresi harus dilakukan tetapi tidak berlebihan tentunya. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, setiap polisi di dunia punya kewenangan diskresi untuk mengambil upaya paksa atas keadaan genting. Namun, diskresi tentu jangan sampai kebablasan, seperti penembakan mobil satu keluarga di Sumatera Selatan oleh polisi.
Ada dugaan mobil tersebut berisi pelaku kejahatan karena tidak bersedia berhenti saat dihentikan dalam razia. Akibatnya, polisi memberondong tembakan ke arah mobil tersebut. Padahal, mereka yang ada di mobil itu hanya warga biasa.

Lalu, apa itu diskresi? Istilah diskresi dapat kita temukan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014)”.
Dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI, kehadiran UU yang terdiri atas 89 pasal ini untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Tindakan diskresi Brigadir K memang dinilai Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian Kurang tepat. Pihak provost sudah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir K.
Hasilnya, Brigadir K ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum selanjutnya. Jika terbukti bersalah, tentu dilakukan Pemecatan dengan Tidak Hormat (PDTH) dan proses pidana.
Terhadap korban, Kapolres Lubuk linggau, Sumatera Selatan, AKBP Hajat Mabrurdiaman telah menyambangi ke kediaman korban di Curup Bengkulu dan memberikan sumbangan bantuan.
“Semua biaya pengobatan juga akan ditanggung oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel,” ujarnya. Kita tentunya berharap semoga kejadian ini tidak terulang lagi.(arh)