© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonsia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan Syafruddin sebagai tersangka pada Selasa (25/4) sore. KPK menemukan dua alat bukti terkait dengan pidana korupsi suap.
Syafruddin diduga melakukan indikasi korupsi pada pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia. KPK menetapkan Syafruddin karena saat itu menjabat sebagai ketua BPPN.
KPK menduga ada kerugian negara senilai Rp 3,7 triliun yang masuk ke kantong Syafruddin.
Syafruddin dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan ini membuktikan bahwa KPK masih mengusut dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Kasus ini terjadi sejak masa Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan disinyalir merugikan negara sebesar Rp138,7 triliun.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Megawati Kwik Gian Gie diperiksa KPK sebagai saksi terkait BLBI pada Kamis (20/4).(ab)
… [Trackback]
[…] Information to that Topic: tandaseru.id/2017/04/25/kpk-tetapkan-syafruddin-tersangka-kasus-korupsi-blbi/ […]