© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
BELGIA (!)- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan IUU Fishing harus dikategorikan sebagai kejahatan lintas negara, karena kerap terkait dengan kejahatan terorganisasi internasional. Karena itu, praktik IUU Fishing hanya dapat ditanggulangi secara efektif melalui penguatan kerja sama internasional.
“Dalam prakteknya IUU Fishing dilakukan bersamaan dengan kejahatan lain seperti penyelundupan manusia, obat-obatan terlarang, dan juga melibatkan praktik perbudakan modern,” ujarnya pada 6th European Tuna Conference di Brussel, Belgia, Senin(24/4).
Menurut Susi, Indonesia mendukung tata kelola perikanan yang berkelanjutan, guna mendukung industri perikanan nasional, Indonesia sangat terbuka untuk investasi asing di bidang infrastruktur penunjang seperti cold storage dan transportasi logistik, ujarnya.
Perwakilan Uni Eropa dari Direktorat Jenderal Kelautan, Stefan Depypere, yang turut membuka konferensi mengapresiasi kepemimpinan Indonesia dan Menteri Susi dalam menanggulangi IUU Fishing yang patut dicontoh negara lainnya.
Berdasarkan data Eurostat, € 54 miliar dibelanjakan konsumen Uni Eropa untuk produk perikanan pada tahun 2015. Konsumsi per penduduk untuk ikan sebesar 25,5 kg di wilayah Uni Eropa.
Sedangkan impor produk ikan mencapai 20% dari keseluruhan €120 miliar produk makanan yang diimpor, menjadikan Uni Eropa sebagai importir netto produk perikanan. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Uni Eropa sebesar US$404 juta.
Selain membuka konferensi, Menteri Susi dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Komisioner Kelautan dan Lingkungan Hidup Uni Eropa, Karmenu Vella, melakukan temu masyarakat Indonesia dan membuka paviliun Indonesia pada Seafood Expo Global Brussels. (antara/arh)