© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
YOGYAKARTA(!) – Pemerintah dan DPR RI sepakat melepaskan kepentingan partai politik dalam pembahasan RUU Pemilu untuk membangun sistem politik terpadu.
“Pemerintah dan DPR RI sepakat membangun sistem pemerintahan presidensial yang terpadu, dalam pembahasan RUU Pemilu,” ungkap Mendagri Tjahjo Tjahjo Kumolo dalam Seminar Nasional XXVII Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) bertema Pemilu Serentak 2019, di Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis.
Tjahjo mengatakan pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melepaskan kepentingan-kepentingan partai politik untuk membangun sistem politik yang terpadu. Karena, selama 71 tahun Indonesia merdeka, Indonesia belum mampu membangun sistem tersebut.

Foto: ist
“Kalau dulu itu dibutuhkan orang kuat untuk memimpin sebuah lembaga yang nantinya mampu melahirkan orang-orang kuat. Komitmen kami dengan DPR di pansus ini, kita sepakat memperkuat sebuah sistem dalam jangka panjang, sehingga tidak setiap lima tahun sekali diubah,” ujar dia.
Pembahasan UU Pemilu lanjut Tjahjo berangkat dari menyerap aspirasi masyarakat, elemen-elemen demokrasi, serta partai politik. Salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan adalah masih terdapatnya partai yang tidak solid secara internal.
“Masih ada parpol yang ketua umumnya dua, di internalnya masih belum solid. Ini mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Untuk menyusun anggaran legislasi dan fungsi pengawasan komando parpol harus seiring dengan pemerintahan baik pusat dengan daerah,” kata dia.
Sejauh ini pembahasan RUU Pemilu masih menyisakan sejumlah poin krusial yang akan ditentukan melalui mekanisme voting, yakni terkait “presidential threshold”, “parliamentary threshold”, konversi suara menjadi kursi serta sistem pemilu terbuka/tertutup. (ant/arh)