Warna-Warni Indonesia
Aksi Walkout Tiga Fraksi di DPR, Atas Hak Angket KPK. Foto: antara

DPR Setujui Hak Angket KPK, Tiga Fraksi ‘Walkout’

Rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA (!) – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK), namun tiga fraksi walkout.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil. Namun setelah itu beberapa anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat.

Protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB memprotes keputusan Pimpinan DPR yang dianggap tidak mengakomidasi suara fraksi yang menolak usulan Hak Angket KPK, bahkan mereka keluar dari Rapat Paripurna DPR atau walk out.

“Gerindra juga tidak mau ngotot, kalau mau ambil keputusan bisa melalui lobi dahulu. Namun ini tidak dilakukan lobi, namun langsung diambil keputusan,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani usai Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Jumat (28/4).

Aksi Walkout Anggota DPR
Foto: antara

Sekretaris Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan fraksinya walk out karena kecewa terhadap pimpinan sidang yang tidak mengakomodasi suara anggota dewan.

Pimpinan rapat tidak menjalankan mekanisme yang sesuai peraturan yang ada.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik dalam Rapat Paripurna itu membacakan sikap fraksinya yaitu memandang Hak Angket KPK mengarah pada pelemahan KPK dalam penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi.

Penggunaan hak angket itu tidak tepat waktu sehingga fraksinya tidak setuju dengan usulan tersebut.

Wakil pengusul hak angket KPK Taufiqulhadi menjelaskan pelaksanaan tupoksi di KPK tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik.

Misalnya dalam tata kelola anggaran, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK 2015 mencatat ada tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK terhadap perundang-undangan.

Bahkan terjadi bocornya dokumen seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan Surat Cegah dan Tangkal (Cekal). (ant/arh)

3 Komen
  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: tandaseru.id/2017/04/28/dpr-setujui-hak-angket-kpk-tiga-fraksi-walkout/ […]

  2. Lupita berkata

    You need to be a part of a contest for one of the most useful
    sites on the net. I most certainly will recommend this
    site!

  3. Emely berkata

    %%

    Here is my website; consumer unit upgrades hitchin (Emely)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com