© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Miryam ditangkap di Hotel Grand Kemang Jakarta, Senin (1/5) dini hari. Mantan anggota komisi II DPR RI itu sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Miryam S Haryani ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5) dini hari. Miryam sebelumnya telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Kamis (27/4).
Miryam ditangkap saat sedang bersama orang lain. Identitas orang tersebut tidak dibeberkan polisi. Selama penangkapan, Miryam tidak melakukan perlawanan.
Politikus Hanura tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya terlebih dahulu. Baru setelah itu dibawa ke KPK untuk diperiksa.
“Hari ini akan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, akan dibawa ke KPK dan diproses lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/5).
Miryam ditangkap setelah masuk DPO dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu di sidang kasus korupsi e-KTP. Miryam beberapa kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Pengacaranya beralasan Miryam tidak hadir karena sakit.
Kediaman Miryam telah digeledah KPK pada Selasa, (25/4). Saat itu keberadaannya tidak diketahui. KPK menjadwalkan pemeriksaan pada hari berikutnya tetapi tidak ada tanggapan. Barulah, KPK melayangkan surat ke Polri untuk memasukan Miryam dalam DPO pada Kamis, (27/4). (ab)