© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Perusahaan Otobus Kitrans Palsukan Dokumen Perizinan
JAKARTA (!) – Perusahaan Otobus Kitrans, yang mengalami kecelakaan di Puncak, Ciloto, Minggu (30/4), ternyata memalsukan dokumen perizinan dari Kementerian Perhubungan dan surat uji Kir.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan verifikasi ternyata semua dokumen perizinan dan keselamatan kendaraannya palsu, baik Kartu Pengawasan yang diterbitkan oleh Kemenhub maupun hasil uji kir-nya,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, Selasa (2/5).
Sigit berharap Kemenhub menindak tegas PO (perusahaan otobus) yang bermain curang. Ia meminta Kemenhub tidak hanya menarik izin trayek, tetapi juga membekukan izin penyelenggaraan PO.
“Saya mendorong pihak Kemenhub mengambil sikap tegas, karena perbuatan tersebut sudah masuk ranah pidana, harapan saya data yang ada dapat digunakan untuk membongkar mafia pemalsuan dokumen perizinan yang berkaitan dengan operasional angkutan umum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terjadi lagi kecelakaan oleh bus akibat masalah rem tidak berfungsi di kawasan Puncak, Bogor.
Berdasarkan penyelidikan Dishub Jawa Barat, bus bernopol B 7057 BGA milik Perusahaan Otobus Kitrans hanya mengantongi kode untuk uji kelaiakan mobil boks. Disinyalir ada praktik pemalsuan izin jalan oleh Perusahaan Otobus Kitrans. (ab)