© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hak angket KPK dengan membentuk panitia khusus setelah diputuskan dalam rapat paripurna.
“Apablia melewati 60 hari maka otomatis hak angket KPK tidak bisa dilaporkan ke Rapat Paripurna, artinya gugur,” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Taufik usai menghadiri Milad PP Pemuda Muhammadiyah di Jakarta, Selasa (2/5)
Hak angket KPK katanya juga akan gugur apabila fraksi-fraksi di DPR tidak komplit mengirimkan nama-nama anggotanya masuk dalam Pansus tersebut karena tidak mungkin Pansus mengambil keputusan tanpa kelengkapan kehadiran fraksi di dalamnya.
Taufik mengakui syarat mengajukan hak angket minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi, namun tidak bisa minoritas mengambil sebuah keputusan dalam level Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Pansus dan organ parlemen.
“Kalau minoritas yang mengambil keputusan baik di AKD, Pansus maupun organ parlemen maka itu tidak sesuai dengan roh dan hakikat pengambilan keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK
Politisi PAN itu menilai dinamika yang berkembang adalah ada fraksi menarik dukungan dan ada yang tidak berkenan dengan proses pengambilan keputusan hak angket dalam Rapat Paripurna DPR pekan lalu.
Dia mengatakan pada akhirnya keputusan fraksi merupakan rekomendasi partainya karena mereka merupakan kepanjangan sikap parpol di DPR.
“Semua anggota DPR bagian dari fraksi, fraksi bagian dari parpol sehingga keputusan resmi tergantung sikap partai,” ujarnya.(antara/arh)