© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Menko Polhukam Wiranto mengingatkan agar demonstrasi tidak sampai mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan.
“Kalau kebebasan menyampaikan pendapat sudah mengganggu kebebasan orang lain dan menimbulkan kekacauan, ini sudah jadi urusan aparat keamanan untuk melarang atau untuk membubarkan,” ujar Wiranto saat menghadiri acara pembukaan World Press Freedom Day 2017 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Menko Polhukam menyampaikan imbauan itu menanggapi rencana Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI untuk kembali berdemonstrasi pada 5 Mei 2017, yang mereka sebut sebagai Aksi Simpatik 55.
Wiranto menekankan, demonstrasi diperbolehkan selama mengikuti tata cara dan peraturan. Kalau demonstrasi sudah menimbulkan suatu suasana mencekam, mengacaukan perekonomian, membuat kemacetan maka hal tersebut tentu tidak diperbolehkan.
“Kami tegas saja, tidak usah pusing soal itu. Tiap hari di negeri ini juga ada demonstrasi. Demokrasi kita memberikan satu kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang beretika, terhormat dan bermartabat jadi tidak ada masalah,” kata Menko Polhukam.
Dia mengatakan pihak kepolisian tentu akan melihat siapa pemimpin demonstrasi tersebut dan apa tujuannya. Kepolisian, menurut Wiranto, tentu tidak akan membiarkan jika demonstrasi mengancam atau menimbulkan situasi mencekam. (antara/arh)