© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Mahkamah Agung menegaskan tidak intervensi hakim yang akan memutuskan hasil sidang dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pekan depan.
MA menegaskan hal itu ketika menerima perwakilan massa aksi simpatik 55 di kantor Mahkamah Agung, Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (5/5). Dari 10 orang yang masuk, hanya lima orang yang menemui perwakilan MA Made Rawa Aryawan.
Salah seorang perwakilan dari GNPF MUI, Kapitera Ampera mengungkapkan tujuan kedatangan mereka ke Mahkamah Agung menginginkan independensi dari hakim, bukan untuk intervensi.
Kapitera menunjukan ketidaksetujuannya atas putusan Jaksa. Tuntutan Jaksa mengenai Ahok pasal penodaan golongan telah nenunjukan perilaku tidak adil.
Menanggapi ini, Mahkamah Agung menunjukan sikap netral terhadap permintaan massa.”Intervensi terhadap hakim tidak boleh, walapun dilakukan oleh dirinya sendiri, ketua MA akan menjamin. Serta Mahkamah Agung harus dikontrol agar berjalan dengan baik. Kalau tidak puas orang bisa mengajukan banding,” ujar Made, Jumat, (5/5).
Mahkamah Agung menjamin tidak akan ada segala bentuk intervensi. Made menegaskan mereka juga tidak bisa mengintervensi putusan hakim.
Massa kemudian membubarkan diri dari kantor MA pukul 14.35. Mereka kemudian kembali menuju Istiqlal. (ahda)