© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Mendagri: UU Pemilu Komitmen Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Tidak Ada Barter pada Pembahasan RUU
JAKARTA (!) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan semua anggota Pansus RUU Pemilu dan pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan memperkuat sistem pemerintahan presidensil dalam pemilu legislatif dan pemilihan presiden serentak .
Karena itu, mendagri menegaskan tidak ada istilah barter pasal antarfraksi di DPR RI maupun pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Mencermati pemberitaan media cetak pagi ini, menurut yang saya pahami dalam pembahasan RUU Pemilu antara DPR dan Pemerintah tidak ada istilah barter pasal antarfraksi apalagi dengan pemerintah,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/5).
Dia mengatakan finalisasi pembahasan RUU Pemilu semangatnya tetaplah kompromi musyawarah mufakat. Masyarakat memiliki legalitas penuh dalam pemilu dalam menentukan siapa jadi presiden dan wakil presiden wapres serta siapa jadi anggota DPD/DPD/DPRD dan parpol mana yang akan mendapatkan legitimasi masyarakat untuk berhak mengusung Calon Presiden,” ujar dia
Namun kalau harus dilakukan pengambilan keputusan suara terbanyak, maka ada mekanisme akhir di paripurna DPR dan Pansus menyepakati untuk tidak ada istilah barter pasal atau bermain akrobatik politik.
“Itu komitmennya sampai sekarang. Soal ada kepentingan strategis parpol yang diperjuangkan dalam pansus atau panja itu sah dan wajar-wajar saja karena pemilu serentak adalah rezim parpol, dan pembahasan RUU Pemilu sepakat mengakomodir aspirasi parpol dan masyarakat serta aspirasi pengamat serta elemen-elemen demokrasi dan perguruan tinggi,” jelas dia. (antara/arh)