© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Ahok dan Tim Penasehat Hukum Nyatakan Banding
JAKARTA (!) – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara pada sidang akhir kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Selasa (9/5).
“Kita bisa memaklumi kita kecewa dengan putusan Hakim, maka kita banding, karena alat bukti tidak sepaham,” ungakp I Wayan Sudirta kepada wartawan.
Sementara itu, Jaksa menyebutkan menghormati putusan Hakim. Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono belum menegaskan sikap atas putusan tersebut.”Kami menghormati apa yang diputuskan majelis Hakim. Kami akan menentukan sikap sesuai dengan undang-undang. Kami akan pikir-pikir,” ujar Ali usai pembacaan putusan Hakim
Ahok dan penasihat hukumnya terlihat berunding usai dibacakannya vonis Hakim. Ahok menjawab atas putusan yang dijatuhkan Hakim. “Sudah yang mulia, kami akan melakukan banding,” ujar Ahok saat menjawab pertanyaan terkait sikapnya oleh Hakim, Selasa, (9/5).
Usai sidang, Ahok langsung dibawa ke LP Cipinang dikawal dengan kendaraan taktikal Polda Metro Jaya. Ahok tidak sempat memberikan komentar kepada wartawan. Ahok sampai di Cipinang pada pukul 12.00 siang. Ahok akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Ahok dua tahun penjara. Ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Hakim menilai pidato Ahok di pulau Pramuka mengandung penodaan agama. Ahok didakwa atas pasal 156a pidana penodaan agama. (ahda)