© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan (vonis ) dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) menyatakan ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Vonis 2 tahun yang dijatuhkan ke Ahok, menurut majelis hakim adanya penodaan agama yang dilakukan Ahok dengan penyebutan surat Al Maidah pada sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu
Hal yang meringankan hukuman Ahok menurut hakim adalah terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan selalu kooperatif.
Hakim menilai pada pidato Ahok di pulau Pramuka, terpenuhi pasal 156a perihal penodaan agama. Ahok terbukti dengan sengaja mengucapkan ujaran kebencian pada pidatonya.
“Unsur kedua yaitu dengan sengaja telah terpenuhi, oleh karena itu unsur sudah terpenuhi. Maka terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam alternatif pertama,” ujar Hakim.
Majelis Hakim menyatakan pidato tersebut memiliki unsur negatif dan bernada menodakan kitab suci. Hakim juga menyatakan sebagai pejabat publik Ahok harusnya tau masalah agama merupakan sensitif untuk diangkat ke publik.
“Terdakwa dengan jelas ucapan Basuki Tjahja Purnama mengandung makna negatif, bahwa orang yang menyampaikan surat al maidah ayat 51 terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat. Orang ini menunjuk pada orang yang menyampaikan. Terdakwa telah merendahkan dan melecehkan surat al maidah ayat 51,” papar Hakim.(ahda/arh)