Mendagri: Ormas HTI Sudah Sering Diberi Surat Peringatan

0

JAKARTA (!)  – Mendagri Tjahjo Kumolo membantah pernyataan pimpinan HTI yang mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringataan hingga tiba-tiba langsung akan dibubarkan melalui proses hukum.

“Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Saya tidak cek (jumlahnya), tapi data ada semua,” kata Tjahjo menanggapi pernyataan ormas HTI tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah Rabu (10/5).

Sebelumnya, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengakui tidak menerima surat peringatan (SP) dari pemerintah. Padahal, status HTI sebagai ormas sudah diakui negara lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol pada 2002. Status badan hukumnya pun terdaftar di Kemenkumham pada 2014.

Selain pertimbangan soal adanya peringatan ini, mendagri mengingatkan, pemerintah juga mengumpulkan banyak bukti terkait kegiatan dan aktfitas ormas keagamaan ini. Mereka diduga menentang ideologi bangsa yakni Pancasila serta UUD 1945.

Tjahjo menyebutkan, dalam video yang dikumpulkan terlihat beberapa tokoh ormas tingkat nasional kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dengan Pancasila dan bentuk negara kesatuan. “Jadi masif diomongkan ada tokohnya juga, tokoh-tokoh nasional juga ada, ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu. Asasnya menyebut (Pancasila), tapi sehari-harinya tidak,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut mendagri, akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan ormas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Proses hukum untuk membubarkan ormas tersebut akan dilakukan oleh kejaksaan agung.

“Gugatan akan diajukan kejaksaan ke pengadilan setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen,” terang Tjahjo. (arh)

1 Comment
  1. … [Trackback]

    […] There you will find 60696 more Info on that Topic: tandaseru.id/2017/05/10/mendagri-ormas-hti-sudah-sering-diberi-surat-peringatan/ […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.