Warna-Warni Indonesia
Foto Ilsutrasi: ist

Jasa Raharja: Santunan Kecelakaan Naik, Dibayar Lebih Cepat

JAKARTA (!) – Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso memastikan kenaikan besaran santunan kecelakaan disertai kecepatan dalam pembayaran klaim, sehingga keluarga korban bisa segera mendapatkan santunan maupun penggantian biaya untuk pertolongan pertama.

“Sejak dulu kami improve maksimal, untuk korban meninggal di tempat, satu hari satu malam selesai. Ini karena kecepatan pencatatan dan pelayanan dari Polri, sehingga dalam dua atau tiga jam sudah ada data. Selain itu kami melihat data Dukcapil, untuk melihat data keluarga korban,” ujarnya.

Budi mengatakan kinerja keuangan perusahaan tidak akan mengalami kesulitan dengan kenaikan besaran santunan, meski tidak ada kenaikan iuran, karena pembayaran pajak kendaraan bermotor rutin dibayarkan dan jumlah korban kecelakaan menurun, walaupun jumlah kendaraan bermotor meningkat.

Berdasarkan PMK Nomor 15/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500 ribu, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.

Namun, bagi penumpang angkutan udara jumlah tanggungan tidak mengalami perubahan yaitu bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, dan biaya perawatan Rp25 juta.

Berdasaran PMK Nomor 16/2017 maka santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp50 juta, catat tetap Rp50 juta, biaya perawatan Rp20 juta, penggantian biaya P3K Rp1 juta, penggantian biaya ambulans Rp500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) Rp4 juta.(antara/arh)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com