Menkeu: Santunan Korban Kecelakaan Naik Mulai 1 Juni 2017

0

JAKARTA (!) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan besar santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan akan berlaku secara efektif 1 Juni 2017 untuk memberikan pelayanan terhadap pengguna jalan.

Sri Mulyani mengharapkan kenaikan besar santunan ini tidak menjadi “moral hazard” bagi masyarakat dan tidak lagi mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dengan alasan pemerintah telah memberikan jaminan apabila terjadi kecelakaan terhadap pengguna jalan.

“PMK telah terbit lebih dulu, tapi efektifnya per Juni 2017. Jadi ada jeda waktu dipakai oleh Jasa Raharja untuk persiapan dan sosialisasi agar masyarakat tahu haknya,” kata Sri Mulyani dalam acara sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakaan di Jakarta, Jumat.

Kenaikan besar santunan itu tercantum pada PMK Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.

Selain itu, kenaikan santunan ini juga tercantum dalam PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada 13 Februari 2017.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan santunan ini dilakukan karena selama delapan tahun terakhir, jumlah penumpang yang mengalami kecelakaan atau jumlah korban kecelakaan lalu lintas jalan cenderung meningkat karena adanya perbaikan kualiatas jalan maupun rambu-rambu dari Polri maupun Kemenhub.

Selain itu, proyeksi keuangan yang disusun PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa ketahanan dana yang tersedia masih memadai untuk memberikan kenaikan santunan, meski besaran iuran wajib kecelakaan penumpang dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas tidak dinaikkan.

“Ini mendukung kenaikan 100 persen santunan masyarakat dari Rp25 juta jadi Rp50 juta. Jasa Raharja mempunyai kemampuan mendukung kepedulian negara terhadap masyarakat dan bagian dari akuntabilitas bahwa mereka mampu melakukan dan bisa `sustain`,” kata Sri Mulyani.

Meski kebijakan ini dapat membawa konsekuensi berkurangnya jumlah keuntungan dan jumlah dividen PT Jasa Raharja yang harus disetor untuk kas negara, namun pemberian perlindungan memadai, yang telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini dan kemampuan daya beli, menjadi prioritas pemerintah.

Penetapan pelaksanan kenaikan besaran pada 1 Juni 2017 ini juga untuk mengantisipasi risiko kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas yang diperkirakan meningkat seiring dengan pertambahan kendaraan di jalan dan penambahan penumpang angkutan umum seiring dengan perayaan Lebaran. (antara/arh)

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Read More on on that Topic: tandaseru.id/2017/05/12/menkeu-santunan-korban-kecelakaan-naik-mulai-1-juni-2017/ […]

  2. bio ethanol burner

    … [Trackback]

    […] Find More here on that Topic: tandaseru.id/2017/05/12/menkeu-santunan-korban-kecelakaan-naik-mulai-1-juni-2017/ […]

  3. dobry sklep says

    Wow, marvelous blog structure! How lengthy have you ever been running a blog for?
    you made running a blog look easy. The entire look of your site is fantastic,
    as smartly as the content material! You can see similar
    here sklep internetowy

Leave A Reply

Your email address will not be published.