© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Pengacara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, I Wayan Sudirta, menilai putusan hakim pada sidang kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok seperti mengada-ada.
“Tuntutan sudah berat, putusannya lebih berat lagi, ini sama sekali tidak lazim. Tuntutan satu tahun, putusan dua tahun. Jaksa menyatakan tidak melakukan penahanan polisi tidak, hakim menyatakan penahanan. Jaksa menyatakan pasal 156, apa yang hakim katakan pasal 156a. Ini ada khayalan yang dibuat-buat,” ujar I Wayan Sudirta di Warung Daun, Menteng, Sabtu (13/5).
Lebih lanjut, Sudirta menyatakan putusan Hakim seolah memaksakan ada unsur penodaan agama dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Khayalan pertama dalam putusan ini adalah mengkhayalkan seolah-olah ada agama yang dinodai Pak Basuki. Padahal Pak Basuki mengatakan elite politik. Elit politik seperti yang disebut di Bangka Belitung, bukan agama,” lanjutnya.
Sudirta sendiri setuju dengan tuntutan jaksa sebelumnya yang menyatakan menuntut Ahok atas pidana pasal 156 mengenai penodaan golongan. “Makanya jaksa mengatakan pasal 156 karena tidak terbukti,” kata Sudirta.
Dia juga menilai penahanan terhadap Ahok aneh. Pasalnya, Ahok selama ini bersikap kooperatif. Selain itu, dari jaksa sendiri tidak menuntut dilakukan penahanan.
“Terdakwa ditahan harus ada keadaan mengkhawatirkan. Jangan sampai menghilangkan barang bukti. Jangan melarikan diri ke luar negeri. Keadaan seperti ini kan tidak ada. Faktor ini tidak ada, kok ditahan. Khayalan saja ini, keputusan ini mengarang-ngarang,” ujarnya.
Surat penahan terhadap Ahok sendiri, baru keluar belakangan. Sebelum pengadilan tinggi mengeluarkan surat penahanan, hanya vonis Hakim yang dijadikan dasar hukum atas penahanan tersebut. Ini dinilai tidak lazim oleh Sudirta. (ahda)
… [Trackback]
[…] Info to that Topic: tandaseru.id/2017/05/13/pengacara-putusan-hakim-ahok-khayalan/ […]