Warna-Warni Indonesia
Foto Ilustrasi

Kekerasan Seksual Rentan pada Perempuan di Tempat Kerja

JAKARTA (!) – Perempuan buruh pabrik , perkebunan, pelayan di kapal laut dan pramugari pesawat terbang, serta industri hiburan rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual di tempat kerja.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan sektor mata pencaharian pada tempat kerja tersebut masih sulit dijamah dengan hukum Indonesia dan masih sering disebut kelaziman.

“Pelecehan seksual tidak sedikit bahkan dianggap sebuah kelaziman di pabrik-pabrik,” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam peluncuran film “Angka Jadi Suara” di Erasmus Huis, Jakarta, Senin.

Kekerasan yang dialami para pelayan di kapal disebutnya sulit diproses hukum karena sebagian besar dilakukan oleh warga negara asing yang tidak bisa dengan mudah dijerat dengan hukum Indonesia.

Sementara pramugari, yang seringkali dinilai sebagai profesi “mentereng” dan nyaman, justru sangat dituntut untuk selalu tampil prima dengan selalu merawat kulit dan tubuh. Selain terancam pembatasan usia kerja, gerak-gerik pramugari yang senantiasa dipantau juga menghambat mereka menjalani hidup secara bebas dan utuh.

“Para pramugari itu di-grounded (tidak boleh terbang) kalau tubuhnya gendut atau wajahnya berjerawat. Kerentanan terhadap kekerasan seksual juga sangat tinggi karena mereka biasanya dicolek-colek penumpang yang membutuhkan sesuatu misalnya minta minum,” kata Yuniyanti.

Komnas Perempuan mencatat dalam rentang 2012-2015, rata-rata 3.000-6.500 kasus kekerasan seksual terjadi setiap tahun dalam ranah personal, rumah tangga, maupun komunitas. Sementara pada 2016 tercatat 3.945 kasus kekerasan seksual terjadi dan ditangani oleh 358 Pengadilan Agama serta 23 lembaga mitra Komnas Perempuan yang tersebar di 34 provinsi di Tanah Air

Melihat semakin beragamnya pola-pola kekerasan seksual terhadap perempuan, Komnas Perempuan menilai salah satu solusi paling efektif untuk menekan praktik-praktik kejahatan yang seringkali tidak disadari baik oleh korban dan pelaku yakni dengan segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 itu antara lain mengatur tentang perluasan definisi kekerasan seksual yang sebelumnya hanya tiga yang diakui di Indonesia yakni pemerkosaan, pelecehan seksual, dan pencabulan terhadap anak.

Padahal, kata Yuniyanti, jenis kekerasan seksual minimal ada 15 diantaranya perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, perusakan genital perempuan, dan perkawinan anak.(antara/arh)

 

 

2 Komen
  1. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2017/05/16/kekerasan-seksual-rentan-pada-perempuan-di-tempat-kerja/ […]

  2. movers los angeles berkata

    Aw, this was a very nice post. Taking a few minutes and
    actual effort to produce a top notch article… but what
    can I say… I procrastinate a whole lot and don’t
    manage to get nearly anything done.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com