© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Sebuah Badan PBB, UNEP menyebutkan Indonesia menjadi contoh bagi negara di dunia dalam upaya merestorasi lahan gambut dan sebagai negara pertama yang menjalankannya secara masif .
Sebuah badan PBB United Nations Environment Programme- (UNEP) menyatakan hal itu di Jakarta, Senin (15/5). UNEP mengatakan dengan restorasi lahan gambut ini, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca hingga mencapai satu giga ton.
Karena itu, Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP-PBB) menilai Indonesia dianggap yang paling memenuhi Perjanjian Paris COP21 dalam menurunkan emisi gas dibandingkan negara-negara lain.
Melihat pentingnya perlindungan dan pemulihan gambut tropis untuk kepentingan global, UNEP menginisiasi pembentukan Global Peatland Initiatives (GPI) dengan beranggotakan negara-negara pemilik hutan dan lahan gambut, seperti Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Peru dan Indonesia.
“GPI diluncurkan pada Konferensi Perubahan iklim di Maroko (UNFCCC COP22) tahun lalu. GPl menjadi landasan yang memungkinkan Indonesia menjadi contoh bagi dunia dalam upaya restorasi gambut serta lansekap dataran rendah dimana kubah-lubah gambut berada,” kata Senior Pelaksana Program Hutan dan Perubahan iklim UN Environment, Tim Christophersen, di Jakarta, Senin (15/5).
Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menilai GPI dapat membuka peluang besar bagi BRG untuk berbagi pengalaman dan belajar dari negara lain tentang perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut secara tepat, efektif dan efisien.
“Negara tropis gambut ini kan banyak, dari GPI ini kita kerja sama, saling belajar karena terkait kebijakan mengelola gambut ini, kita yang paling progresif. Negara-negara itu melihat bahwa Indonesia bagaimana menjalankan kebijakan konserbasi, titik penataan, semua itu dipayungi oleh UNEP,” kata Nazir.
Kebijakan alih guna lahan yang demikian tentunya kurang tepat dan bijaksana. Oleh sebab itu, pemerintah negara-negara dengan luasan gambut luas perlu melakukan langkah perlindungan gambut yang tegas dan sejalan dengan komitmen terhadap pencegahan perubahan iklim yang disepakati dalam Perjanjian Paris. (antara/arh)