Warna-Warni Indonesia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: ahda/tandaseru.id

Polda Metro Tetapkan Firza Husein Tersangka

JAKARTA (!) – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lawan bicara Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam chat mesum ‘baladacintarizieq’, Firza Husein sebagai tersangka usai diperiksa selama 10 jam di Diskrimsus Polda Metro Jaya (16/5).

“Dari hasil gelar perkara ini menyatakan peningkatan status saksi FHM menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.

Firza dinaikan statusnya karena sudah memenuhi bukti minimal dua alat bukti.”Dua alat bukti cukup. Ada dari laporan polisi, keterangan saksi, keterangan ahli,” kata Argo

Argo, menyatakan Firza dalam kasus porno ‘baladacintarizieq’ dijadikan tersangka sebagai model porno dalam foto yang di chat mesum dengan Rizieq yang tersebar di daring. “Intinya kita memeriksa kaitannya membuat suatu ketelanjangan seperti itu,” ujar Argo.

Untuk motif Firza polisi masih mendalaminya. Termasuk motif Rizieq yang dikabarkan meminta Firza melakukan hal tersebut. Firza sendiri menyangkal dirinya terkait dalam chat tersebut. “Motif masih kita dalami. Firza terus mengelak soal itu,” kata Argo.

Namun, Argo menyatakan memang ada komunikasi antara Rizieq dengan Firza dalam chat tersebut. Lantaran ditemukan dalam handphone milik keduanya. “Kedua handphone sudah terbukti ada transmisi antara keduanya,” kata Argo.

Polisi menjatuhkan Firza dengan tiga pasal. Tiga pasal tersebut terkait perannya dengan membuat konten pornografi, menyimpan konten tersebut, dan sebagai model pornografi.

“Pasal yang kita terapakan adalah pasal 4 ayat 1 juncto pasal 2009 atau dan pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 8 junct 34 Undang undang RI no 44 tahun 2008 UU Pornografi. Dengan ancaman di atas 5 tahun,” papar argo.

Sedangkan, Argo menyatakan penyidik belum menetapkan rizieq sebagai tersangka. Lantaran, Rizieq belum diperiksa dan menolak memenuhi panggilan polisi. “Kita tunggu penyidik ya,” ujar Argo

Firza sendiri belum ditahan. Rencananya besok, Firza akan kembali diperiksa di Dirkrimsus Polda Metro. Untuk orang yang dipanggil Kak Ema tidak jadi dipanggil hari ini. “Kemudian untuk malam ini kita masih punya waktu 1×24 jam dan melakukan pemeriksaan besok pagi,” ujar Argo.

Sementara penyebar dari konten pornografi tersebut belum ditemukan. Kata Argo, penyidik masih mencari dan mendalami perihal penyebarnya. “Belum dapat yang menyebarkan,” pungkasnya. (ahda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com