© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Pengacara Firza Berharap Polisi Tidak Melakukan Penahanan
JAKARTA (!) – Tersangka dalam kasus chat mesum ‘baladacintarizieq’ Firza Husein masih dalam pemeriksaan statusnya sebagai tersangka. Pengacara Firza, Azis Yanuar berharap tidak ada penahanan terhadap kliennya.
“Saya harap tidak ada menemukan alasan kuat kepolisian melakukan penahanan,” ujar Azis di Dirkrimsus Polda Metro, Rabu (17/5).
Azis berkilah kliennya selama ini berlaku kooperatif. Makanya, menurutnya polisi tidak perlu menahan Firza walau statusnya sudah tersangka.
“KIta masih nunggu. Kita harapkan dari keterangan-keterangan yang beliau kemukakan sampai saat ini masih kooperatif, beliau dipanggil tidak datang kooperatif dengan kirimkan surat, lalu ketika datang pukul 10 lebih awal, pertanyaan dijawab dengan baik ,” kata Azis.
Pihaknya masih akan menempuh jalur hukum terkait status tersangka kliennya dan akan membawa kasus ini ke praperadilan.”Bukan perlawanan hukum. Tapi ada upaya dari kita terkait penetapan tersangka. Cuma kita bahas dalam dua tiga hari ini. Arahnya sih ke situ (Praperadilan),” ujarnya.
Azis menceritakan saat pemeriksaan, Firza sempat sakit. Karenanya, baru dilanjutkan pemeriksaan. “Masih diperiksa, kondisinya juga kurang bagus makanya kemaren ada dokter yang memeriksa lalu istirahat, dilanjutkan pemeriksaan lagi, kata Azis.
Pada pemeriksaan lanjutan ini, penyidik hanya melakukan pengecekan ulang berita acara pemeriksaan. “Konfirmasi BAP (berita acara pemeriksaan) yang lama dengan crosscheck BAP dari pihak lain. Antara lain bu ema dan beberapa statemen dari bu Firza yang disampikan ke penyidik,” tutur Azis.
Kemarin (16/5), setelah 10 jam diperiksa sebagai saksi, Firza ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda belum menahan Firza karena masih melakukan pemeriksaan lanjutan selama 1×24 jam setelah penetapan. (ahda)