Warna-Warni Indonesia
Tenaga Kerja Indonesia. Foto: tandaseru.id

Perusahaan Penyalur TKI yang Digerebek Polisi Tidak Miliki Izin

JAKARTA (!) – Izin dua perusahaan penyalur TKI yang digerebek Bareskrim Polri pada Selasa (16/5) telah dicabut berdasarkan Kepmenaker Nomor 650 tanggal 30 Desember 2016 sehingga sekarang sudah tidak memiliki izin.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno di Jakarta, Rabu (17/5) mengatakan kedua perusahaan tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk sehingga izin operasionalnya dicabut.

“Kedua PPTKIS tersebut yakni PT Bidar Timur Dirut Mustofa dan PT Mushofahah Maju Jaya telah dicabut izinnya oleh Menaker Desember 2016 karena terlibat pengiriman TKI Ilegal ke Saudi Arabia,” katanya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan dua perusahaan tersebut yakni  PT Bidar Timur beralamat di Jalan Budi No 20 Cawang Dewi Sartika Jakarta Timur sedangkan PT Mushofahah Maju Jaya beralamat di Jalan Kampung Cikunir Bulak RT 04, RW 12 No 61 Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Pada 23 Juni 2016, Kemnaker menjatuhkan skorsing melalui surat nomor Kep.1017/PPTKPKK/VI/2016 kepada PT Bidar Timur terkait hasil kerja Tim Satuan Tugas Kemnaker yang seminggu sebelumnya menggagalkan pengiriman 140 calon TKI dari penampungan perusahaan tersebut yang akan diterbangkan ke Arab Saudi.

Tak lama berselang dari sanksi skorsing, Kementerian Ketenagakerjaan menerima surat dai Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah bernomor R-00246/JEDDAH/161030 tentang Penempatan 1.000 TKI unprosedural di Arab Saudi yang melibatkan PT Bidar Timur dan PT Mushofahah Maju Jaya.

Atas surat tersebut, Kemnaker mencabut izin operasi kedua perusahaan itu pada Desember 2016 bersama 44 PPTKIS lainnya.

Soes menjelaskan alasan pencabutan izin operasi kedua PPTKIS tersebut karena melakukan penempatan TKI pada pengguna perseorangan atau sebagai pembantu rumah tangga ke Arab Saudi yang sudah dilarang pemerintah sejak 2015, serta menyalurkan TKI secara ilegal tanpa memiliki dokumen penempatan ke Saudi Arabia.

Atas tindakan Mabes Polri yang melakukan penggerebekan kepada pihak yang menyalurkan TKI secara ilegal, Kemnaker sangat mendukung dn terus akan berkoordinasi.  Koordinasi serupa juga dilakukan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri terkait modus pemberangkatan TKI ilegal ke Timur Tengah dengan modus umroh dan ziarah.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI, pelaku pengiriman TKI ilegal diancam hukuman 1-5 tahun penjara atau denda Rp 1¿5 miliar.(antara/arh)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com