© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Hati-hati! Dunia Bisa Tahu Anda Simpan 250.000 Dolar AS di Bank
JAKARTA (!) – Nasabah yang memiliki saldo sebesar 250.000 dollar AS atau sekitar Rp3,3 miliar di bank secara otomatis akan dilaporkan ke dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Ketentuan itu diterapkan pemerintah sebagai syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2017.
“Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan (ke AEoI) adalah 250.000 dolar AS,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyati Indrawati pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/5).
Dia menjelaskan Perppu No. 1 Tahun 2017 untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam AEoI, yang merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional di bidang perpajakan. Petunjuk teknis Perppu tersebut akan diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hingga saat ini, 100 negara sudah bersepakat menjalankan komitmen tersebut, termasuk Indonesia dan negara anggota G20 lainnya.
Dari 100 negara itu, 50 negara batch pertama mulai melaksanakan komitmen pada September 2017 dan 50 negara batch dua akan melaksanakan mulai September 2018. (17)