© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Filipina Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Umum
MANILA (!) – Presiden Filipina Rodigo Duterte menandatangani perintah eksekutif yang akan memberlakukan larangan merokok di depan umum, memperkuat sejumlah langkah antitembakau paling ketat di Asia.
Merokok dan menjual rokok di tempat umum akan dilarang, begitu juga dalam radius 100 meter dari sekolah, taman dan area lainnya tempat anak-anak berkumpul, sesuai dengan perintah yang dipublikasikan pada Kamis malam dan yang akan berlaku dalam 60 hari.
Duterte yang menjadi presiden pada tahun lalu berjanji akan memperkenalkan larangan merokok sebagai bagian dari serangkaian langkah untuk lebih menjaga ketertiban masyarakat.
Langkah-langkah lain termasuk larangan menyanyi karaoke pada malam hari dan jam malam pukul 2:00 untuk minum alkohol di depan umum, meski belum dilaksanakan.
Duterte meraih popularitas saat dia menjabat sebagai wali kota di kota selatan Davao, yang menurutnya berhasil dia ubah dari kota dengan tingkat kejahatan yang tinggi menjadi salah satu pusat kota yang paling layak untuk ditinggali dan aman di Filipina.
Filipina sudah memberlakukan larangan iklan rokok dan merokok di tempat umum dalam ruangan, serta undang-undang yang mewajibkan gambar grafis mengenai bahaya merokok bagi kesehatan dicetak di kemasan rokok. (AFP/Antara/17)