© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyatakan penyelidikan kasus yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, telah dihentikan.
“Selama ini penyelidik dari Bareskrim Polri telah melakukan segala pencarian keterangan bukti . Kemudian disimpulkan penyelidik bukan suatu peristiwa pidana yang bisa ditingkatkan menjadi sebuah proses penyidikan guna mencari tersangka dan barang bukti lainnya,” ujar Martinus di gedung PTIK, Kamis (18/5).
Pada kesempatan yang sama, Martinus membeberkan alasan penyelidik menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
“Karena alat bukti yang diajukan ini jadi sebuah bukti di sidang pengadilan dan sudah melewati proses criminal justice system, mulai dari penyidikan sampai proses peradilan bahkan kasasi. Bukti itu dijadikan alat bukti pengadilan untuk memutus suatu perkara. Jadi dihentikan proses penyelidikan itu,” ungkap Martinus.
Dia menampik adanya tebang pilih atas laporan pencemaran nama baik oleh Antasari yang dilaporkan Partai Demokrat. Pasalnya, laporan tersebut masih terus diselidiki, berbeda nasib dengan laporan milik Antasari.
“Kan sudah ada proses peyelidikan, kita pahami penyelidik memiliki tanggung jawab dan tugasnya itu cukup besar, cukup banyak. Jadi memang ada skala prioritas dan juga, ada hal peyelidikan sesegera mungkin diselesaikan,” tutur Martinus.
Antasari Azhar melaporkan sejumlah anggota polri terkait rekayasa kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang menimpa dirinya.
Mantan ketua KPK itu melaporkan penyidik dalam kasus tersebut termasuk Irjen Pol M. Iriawan yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.(ahda)