© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Polda Metro: Penetapan Tersangka Firza Husein Tidak Direkayasa
JAKARTA (!) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menolak pernyataan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein sebagai Korban. Firza Husein sudah terbukti bersalah sesuai dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Pada UU Pornografi ada, apa yang membuat, yang buat siapa. Suatu ketelanjangan, kemudian dilihat oleh orang lain. Ada yang menyuruh. Itu semua tidak diperkenankan dan melanggar UU,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya.
Polisi, menurut Argo sudah menjalankan sesuai prosedur dan menampik jika dikatakan ada upaya kriminalisasi.Lantaran, kasus ini memang ada yang melaporkan.”Ada laporan. Kami lakukan penyelidikan, apakah tindak pidana, ternyata ada pidana,” tutur Argo.
Argo menilai, semuanya sudah berjalan sesuai semestinya. Selama penyidikan, juga telah terbukti dengan alat bukti, dan keterangan saksi maupun ahli. Karena itu statusnya bisa dinaikan jadi tersangka.
“Makanya kami naikkan penyidikan. Kami lakukan semua keterangan saksi, ahli dan bukti. Ternyata ada tersangka, siapa tersangkanya, menurut UU Pornografi, siapa tersangkanya, Firza Husein itu,” kata Argo.
Lebih lanjut, Argo menampik adanya bentuk rekayasa dalam kasus ini. “Polisi kan mempunyai saksi ahli. Kami periksa ternyata bener dan tak direkayasa. Kami tuangkan ke berita acara,” ujarnya
Namun, penyidik juga masih menunggu lawan bicara Firza Husein dalam chat mesum ‘baladacintarizeq, yaitu Imam Besar FPI Rizieq Shihab terkait kelengkapan berkas berita acara.
Rizieq merupakan orang yang menyuruh Firza Husein untuk memfoto dalam keadaan telanjang, seperti tercantum pada chat pesan singkat Whatsapp. Saat ini, diketahui Rizieq melarikandiri ke Arab Saudi. Berdasarkan informasi sebelumnya, polisi melacak keberadaannya sedang di kota Jeddah.
“Tentunya kami harapkan pulang. Karena FH kan, masih kami berkas untuk diajukan ke JPU,” pungkas Argo. Firza Husein sebagai tersangka chat mesum ‘baladacintarizieq’ dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau dan pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 8 junct 34 undang undang no 44 tahun 2008 uu pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun. (ahda)