© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Bank Indonesia (BI) menyatakan penerapan integrasi gerbang sistem pembayaran (national payment gateway/NPG) tidak mematikan bisnis kartu kredit dari penerbit prinsipal internasional.
“Yang sudah siap mungkin sekitar 8-10 bank. Termasuk empat Bank BUMN,” ujar Direktur Eklsekutif Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko dalam Seminar Tantangan dan Peluang Gerbang Sistem Pembayaran Nasional, Senin (22/5).
Meskipun demikian, bukan berarti NPG akan mematikan bisnis kartu kredit dari penerbit prinsipal internasional. Nantinya, NPG juga akan membagi segmen kartu/alat pembayaran penerbit internasional untuk segmen pengguna tertentu.
“Nanti ada segmennya, pengguna internasional dan lokal. Jika Anda menggunakan kartu dari penerbit bank Singapura, maka routing (atau transaksinya) maka itu internasional,” ujar dia.
Direktur Perbankan Digital dan Teknologi Bank Mandiri Rico U. Frans mengatakan dengan NPG, maka perbankan dapat lebih menghemat biaya operasional. Pasalnya biaya pengadaan alat pembayaran, seperti ATM, mesin Electronic Data Capture/EDC dan kartu, akan dibagi menjadi beban beberapa bank, tidak hanya satu bank saja.
“Misalnya pengadaan satu mesin ATM sebesar Rp20 juta, dapat dibagi untuk dibayar beberapa bank, tidak hanya perlu dibayar satu bank saja,” ujar dia.
Namun, dia juga meminta BI untuk meningkatkan standar keamanan dalam NPG karena integrasi sistem pembayaran juga dapat mengundang aksi kejahatan siber
Onny Widjanarko mengatakan Peraturan BI (PBI) terkait NPG akan diterbitkan pada akhir Juni 2017 dan akan langsung mulai berlaku untuk integrasi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kartu debet dan uang elektronik (e-money).
Saat NPG diberlakukan nanti katanya integrasi sistem pembayaran baru mencakup sebagian perbankan. Keterlibatan bank di NPG pada tahap awal tersebut tergantung kesiapan bank dari segi infrastruktur Teknologi Informasi dan kerja sama bisnis bank dengan
Dengan prinsip NPG, maka nantinya alat pembayaran berupa kartu ATM, debet dan uang elektronik dapat diproses dalam satu jaringan dan satu sarana, sesuai dengan prinsip interkoneksi dan interoperabilitas. Sarana integrasi tersebut seperti mesin ATM maupun mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).
Berbeda dengan saat ini, ketika masing-masing alat pembayaran seperti kartu ATM, debet dan uang elektronik hanya dapat diproses oleh jaringan dan sarana dari bank dan juga penerbit alat pembayaran tersebut.
“Dan yang juga menjadi penting, dengan NPG, proses transaksinya dan juga setelmennya akan dilakukan di domestik jika produknya diterbitkan bank domestik dan transaksinya dilakukan di domestik, tidak lagi di luar negeri. Ada poin kedaulatan di situ,” jelas Onny. (antara/arh)