© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Kuasa Hukum tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, bersama istri Ahok, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (22/5). Tujuan mereka adalah untuk mencabut banding.
Kuasa hukum yang hadir diantaranya I Wayan Sudirta, Fifi Letty Indra, Teguh Samudra, Rolas B Sitinjak, dan Josefina Agatha Syukur. Istri Ahok, Veronica Tan juga hadir. Mewakili kuasa hukum Ahok, Fifi mengkonfirmasi kedatangannya pada wartawan.
“Jadi kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan banding,” ujar Fifi di PN Jakarta Utara, di Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta membeberkan alasan pencabutan banding ini merupakan permintaan Ahok sendiri.”Kita ada informasi dari keluarga, bu Vero. Ternyata ada keputusan dari pak Ahok, sudah dirundingkan dengan keluarga dan disetujui bahwa sebaiknya pernyataan banding itu dicabut,” kata Sudirta saat dikonfirmasi, Senin (22/5).
Sudirta dan tim kuasa hukum legowo menerima keputusan Ahok. Apapun itu, pihaknya tetap mendukung Ahok.”Kami mendukung perjuangan pak Ahok, kami membantu pak Ahok. Ketika dia memutuskan mencabut banding ya kami tentu saja kita mendukung,” tutur Sudirta.
Sudirta mengaku timnya sudah mencabut banding pukul 16.00 sore tadi. “Kita jalankanlah kemauan Pak Ahok, administrasi pencabutan banding itu,” tutupnya. (ahda)
… [Trackback]
[…] Info on that Topic: tandaseru.id/2017/05/22/kuasa-hukum-ahok-cabut-banding-di-pn-jakarta-utara/ […]