© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Siber Polda Tangkap Pedofil Ayah Terhadap Anak Sendiri
JAKARTA (!) – Seorang warga negara Indonesia diringkus tim siber gabungan Polda Metro Jaya dalam jaringan pedofilia internasional terhadap anak sendiri.
Pelaku berinisial DA (41) menyebarkan tayangan mesum dengan anak dan keponakannya secara langsung lewat aplikasi chat skype dalam sebuah jaringan pedofilia internasional.
“Laporan penyelidikan 2 Mei, kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka tanggal 6 Mei. Tersangka dengan inisial DA ini kita tangkap di Kalimantan Timur,”ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat pada konferensi pers, Rabu (24/5).
Menurut Wahyu, tersangka tergabung dengan beberapa grup internasional di antaranya menggunakan skype sehingga saat tersangka ini melakukan persetubuhan korbannya ada dua yang kita ketahui yaitu yang pertama adalah anak kandungnya sendiri dan ponakan sendiri.
Pelaku katanya telah menyetubuhi anaknya sendiri dan menyiarkannya sejak berusia masih dua tahun, hingga sampai saat ini, berusia 17 tahun. Lalu korban kedua keponakannya telah disetubuhi sejak umur tujuh sampai sepuluh tahun.
“Jadi anak kandungnya ini mulai dicabuli sampai dengan disetubuhi sejak usia 2 tahun. Korban sendiri yang kedua yaitu keponakannya itu dicabuli dan disetubuhi sejak usia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, sekarang anak kandungnya sendiri dari 2 tahun sampai 17 tahun,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga buah telepon pintar, laptop, dan akun skype atas nama Denny Agus. Di dalamnya ditemukan banyak konten berbau pornografi anak, dari umur satu tahun hingga belasan, sampai beberapa seks menyimpang.
“Konten-konten dari barang bukti yang kita temukan di situ berisikan konten-konten gambar porno dengan korban anak kecil bahkan ada bayi, kemudian juga konten-konten yang menunjukkan kesadisan, kemudian adanya sodomi anak, itu konten yang kita temukan dan cukup banyak sekali,” ungkapnya.
Pelaku dikenakan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan pasal 6 jo pasal 32. Serta UU ITE pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 jo 52 dan pasal 76 D jo pasal 81 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana lima sampai lima belas tahun penjara.(ahda)