© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Empat tersangka tersebut oleh KPK ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap penyidikan yakni SUG (Irjen Kemendes), JDT ( eselon III Kemendes) ,RS (eselon I BPK) dan ALS (auditor BPK).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Sugito dan JDT disangka memberikan uang kepada RS dan ALS agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyita uang senilai Rp40 juta yang merupakan sisa dari komitmen fee sebesar Rp240 juta.
RS dan ALS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Untuk Sugito dan JDT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.,” ungkap Laode saat jumpa pers di kantor KPK ,Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5). (arh)
… [Trackback]
[…] Here you can find 14422 more Information on that Topic: tandaseru.id/2017/05/27/irjen-kemendes-jadi-tersangka-dugaan-korupsi-pemberian-wtp/ […]