Pemprov DKI: Rusun Bisa Ditempati Warga Umum
JAKARTA (!) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait penyediaan rusun bagi warga yang tinggal Ibukota.
Bila sebelumnya rusun disiapkan bagi penduduk yang direlokasi dari bantaran sungai, kini rusun bisa ditempati warga umum dengan penghasilan rendah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin mengatakan, program ini disediakan bagi warga yang belum memiliki rumah tinggal. Hingga saat ini terhitung sudah ada 11.000 warga umum yang mengajukan tinggal di rusun.
“Sudah ada 11.000 warga umum yang mendaftar karena tidak punya rumah,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5) seperti ditulis dlam laman beritajakarta.
Arifin menjelaskan, untuk mendapatkan rusun, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya ber-KTP DKI, belum memiliki rumah tinggal, sudah berkeluarga dan penghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Warga dengan syarat tersebut bisa mendaftarkan diri ke kami untuk mendapatkan rusun selama persediaan rusun masih ada,” ucapnya.
Menurut Arifin, dalam program ini, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada warga yang telah mendaftarkan diri. Sejauh ini sudah ada sebagian warga umum yang telah mendapatkan rusun setelah diverifikasi.(arh)
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: tandaseru.id/2017/05/27/pemprov-dki-rusun-bisa-ditempati-warga-umum/ […]
… [Trackback]
[…] Read More to that Topic: tandaseru.id/2017/05/27/pemprov-dki-rusun-bisa-ditempati-warga-umum/ […]