© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Status Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat porno ‘baladacintarizieq’.
“Gelar perkara dilakukan Dirkrimsus tadi siang sekitar jam 12 bahwa di dalam hasil gelar perkara konten pornografi penyidik menaikan status saksi HRS jadi tersangka, kita tingkatkan, naikan menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5).
Argo menyatakan, dari gelar perkara hari ini, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi. Karena itu, penyidik menaikan status Rizieq sebagai tersangka. “Ada alat bukti yang kita temukan sehingga sudah layak jadi tersangka,” katanya.
Rizieq, menurut Argo, dikenai pasal yang sama dengan tersangka Firza Husein. Sebelumnya Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau dan pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau pasal 8 junct 34 Undang undang RI no 44 tahun 2008 UU Pornografi dengab ancaman di atas lima tahub. “(Dikenakan) UU pornografi,ada pasal 4 pasal 6 pasal 8,” pungkasnya.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Argo mengatakan penyidik belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa. Red notice juga belum juga belum dikeluarkan. Diketahui, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.”Kita tunggu aja, nanti bagaimana penyidik ya tidak usah berandai-andai,” tuturnya.(ahda)