Warna-Warni Indonesia

Taufiqulhadi: Saksi Pemilu Jangan Pakai Dana APBN

JAKARTA (!) – Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi menegaskan Fraksi Partai NasDem menolak menggunakan dana APBN untuk membiayai saksi pemilu.

Penolakan ini menyusul belum putusnya pembahasan dana saksi dalam revisi UU Pemilu.

“Fraksi Partai NasDem DPR RI dengan tegas menolak hal tersebut,” tegas Anggota Pansus revisi UU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi, di Jakarta, Senin (29/5).

Politisi Partai NasDem ini menilai ada pemborosan jika APBN diperuntukan untuk mendanai saksi pemilu. Sebaiknya APBN dipergunakan untuk hal yang lebih positif.

“Kita mengambil uang yang seharusnya diperuntukan yang lebih berhak, seperti orang orang miskin. Ini diambil parpol, menurut saya itu salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, rapat antara Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali digelar. Adapun beberapa materi yakni melanjutkan soal dana saksi parpol dan penetapan jumlah dapil.

Mengenai dana saksi pemilu, sikap fraksi terbelah dua. Pertama, Fraksi PDIP, Golkar, dan Nasdem senada dengan pemerintah menolak usulan dana saksi dibiayai APBN. Kedua, Fraksi PKS, PAN, PKB, Gerindra, Hanura, dan PPP mengajukan dua ayat tambahan untuk pasal 327 yang memuat pendanaan saksi. Pasal 327 ayat 8 pada dasarnya mengatakan, saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dilatih oleh Bawaslu dan dibiayai negara.

Kemudian dari tujuh fraksi yang satu suara, meminta perbaikan ayat 8 menjadi saksi sebagaimana dimaksud pada ayat 7 adalah saksi yang disiapkan Bawaslu sebanyak lima orang, terdiri atas saksi Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang didanai oleh APBN.(bmo)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com