Warna-Warni Indonesia
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.

Fitnah Polri Rekayasa Bom Kampung Melayu, ARP Diproses Hukum

JAKARTA (!) – Kabagpenmum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menyebutkan polisi tetap menjadikan ARP sebagai tersangka dalam fitnah yang menyatakan bom Kampung Melayu rekayasa semata.

Sebelumnya, ARP sudah membuat surat permintaan maaf tertulis ditujukan kepada Kapolri. Namun, menurut Martinus, proses hukum harus tetap berjalan demi memberi efek jera.

“Artinya ada rasa untuk melakukan suatu upaya-upaya proses hukum terhadap info yang disebar di sosial media, supaya ada efek jera sehingga tidak muncul lagi hal yang sama,” ujar Martinus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (30/5).

Tersangka dalam akun Facebook pribadinya memfitnah Polri telah merekayasa peristiwa bom Kampung Melayu. Serta, ia juga menunjukan ujaran kebencian bernada SARA. Menurut penulusuran, tersangka sudah melakukannya berkali-kali.

Menurut pengakuan tersangka, ia mengatakan seperti itu melihat analisis situasi di lapangan. Motifnya hanya tujuan pribadi. “Yang bersangkutan bilang analisa situasi saja. Dia analisa saja,” kata Martinus.

Menurut Martinus, Polri hanya menjalankan undang-undang saja. Penindakan ini sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Serta metode ini merupakan satu dari bagian metode yang dijalankan polisi.

“Empat (metode) adalah melakukan takedown informask seperti ini, kita melakukan blokir, kita melakukan upaya konter terhadap informasi yang disebarkan, terakhir penegakan hukum,” tutur Martinus.

Tersangka dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) angka (1) UU Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (ahda)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com