© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Mendagri: Capres-Cawapres Disepakati Diusung Parpol dalam RUU Pemilu
JAKARTA (!) – Pemerintah dan Pansus RUU Pemilu sepakat calon presiden harus diusung partai politik dan logo partai politik akan tercantum dalam surat suara Pilpres 2019.
Menteri Dalam Negeri Tjhajo Kumolo mengatakan keputusan itu telah disepakati 24 Mei 2017, sementara pencantuman lambang untuk menegaskan pemilu merupakan milik partai politik. Karena itu, tidak akan ada capres dan cawapres independen pada Pemilu 2019.
“Pemilu itu kan rezim parpol, yang berhak mengusung capres adalah parpol. Tidak ada capres independen, saya pikir sudah jelas,” kata Tjahjo di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Senin (29/5) seperti ditulis dilaman kemendagri.
Ada enam fraksi di pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu yang menyepakati penggunaan lambang parpol pada surat suara Pilpres mendatang. Keenam fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Partai Amanat Nasional, NasDem, dan Hanura.
Pandangan enam fraksi tersebut sama dengan keinginan pemerintah agar ada penyematan lambang partai di surat suara. Sementara, empat fraksi yang menolak penggunaan lambang parpol di surat suara adalah Partai Demokrat, PKB, PKS, dan PPP.
Selain menyetujui penggunaan lambang parpol di surat suara pemilihan presiden, pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu juga disebut telah menyepakati antisipasi keberadaan calon tunggal pada Pemilu nasional.
Tjahjo juga berkata, antisipasi dilakukan walau diyakini tidak akan ada capres dan cawapres tunggal di Pemilu nasional. Langkah itu diambil setelah pemerintah berkaca pada maraknya calon tunggal di Pilkada 2015 dan 2017.
“Tidak mempersulit, tapi mengantisipasi. Seperti dulu merevisi UU Pilkada tidak sedikitpun Pemerintah dan DPR berpikiran (akan ada) calon tunggal. Antisipasi seandainya calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat borong semua parpol,” katanya.(arh)