© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus pornografi Habib Rizieq Shihab, hari ini (30/5).
“Penyidik sudah mengeluarkan Surat Perintah penangkapan,” ungkap Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/5).
Surat ini nantinya akan diberikan ke kediaman Imam Besar FPI itu. Lalu, juga akan diserahkan ke imigrasi terkait pencarian Rizieq yang saat ini diketahui sedang berada di Arab Saudi.
“Penyidik akan datang ke rumah tersangka dan mencari, kemudian setelah itu dari rumah tersangka akan ke imigrasi menanyakan, mencari informasi kira-kira memastikan keberadaan tersangka itu dimana,” lanjut Argo.
Surat penangkapan ini nantinya, digunakan polisi untuk bisa menetapkan Rizieq dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).”Jadi ini dasar untuk kita gunakan untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik,” imbuhnya.
Setelah melewati tahapan sebelumnya, baru penyidik bisa meminta bantuan interpol untuk menerbitkan Red Notice.”Terakhir kita meminta ke interpol untuk membuat red notice,” katanya.
Argo menyebutkan, semua tahapan itu, termasuk penerbitan Red Notice tertanggal hari ini. “Tahapan hari ini keluarkan itu kemudian cek kerumahya ada apa ngga,” pungkasnya.
Selain itu, kata Argo, penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum. “Penyidik juga hari ini menerbitkan, membuat surat SPDP, surat perintah mulai penyidikan dan kita kirimkan ke JPU,” tandasnya.
Kemarin, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dirkrimsus melakukan gelar perkara. Dua alat bukti sudah dipenuhi sehingga statusnya bisa ditingkatkan sebagai tersangka kasus chat porno ‘baladacintarizieq’ yang juga ikut menyandung Ketua Yayasan Sahabat Cendana Firza Husein.(ahda)