© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – MatahariMall.com dan Badan Amil Zakat Nasional resmi meluncurkan kalkulator zakat online. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi warganet yang ingin menunaikan zakat secara online.
CEO MatahariMall.com, Hadi Wenas menuturkan, inovasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah penghimpun zakat di Indonesia.
Hal ini didasari pada data Pusat Kajian Stategis Baznas yang menyatakan bahwa pada 2016 jumlah penghimpun zakat Indonesia disinyalir masih rendah, yakni Rp5 triliun, atau hanya dua persen dari potensi zakat di Indonesia.
“Dengan mengakses kalkulator zakat di situs MatahariMall.com, para calon muzaki (pembayar zakat) dengan mudah bisa mengecek berapa jumlah zakat, penghasilan, atau zakat harta (maal) yang harus mereka bayarkan, lalu memantau penyalurannya melalui Baznas,” ungkapnya, melalui keterangan pers, Kamis (1/6).
Hadi juga menjelaskan, untuk melakukan pembayaran zakat secara online, muzaki dapat mengakses melalui situs digital.mataharimall.com/zakat.
‘Muzaki Corner’
“Nanti, mereka akan diarahkan menuju page (halaman) berisi informasi dan tata cara pembayaran zakat. Di sana akan diberikan dua opsi pembayaran zakat, yaitu zakat profesi dan zakat harta (maal),” paparnya.
Ia melanjutkan, setelah memilih jenis zakat yang ingin dibayar masukkan data penghasilan, harta, utang/piutang yang dimiliki sebagai dasar perhitungan zakat.
Setelah semua proses dilakukan, maka kalkulator zakat akan menghitung total pembayaran zakat profesi atau zakat harta (maal) yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, muzaki dapat melihat informasi perhitungan zakat lebih transparan. Langkah selanjutnya adalah memasukkan data diri dan klik tombol bayar. Pembayaran zakat pun bisa dilakukan melalui transfer bank dan virtual account.
“Usai membayar, pengguna akan mendapatkan email notifikasi pembayaran secara resmi dari pihak Baznas. Email ini berisi bukti setor zakat,” kata Hadi, menerangkan.
Apabila masyarakat ingin melihat dana penyaluran zakat yang telah dibayarkan, dapat langsung mengunjungi situs Baznas. Di sana telah tersedia ‘Muzaki Corner’ yang berisi informasi penyaluran dana zakat. (Tam)
… [Trackback]
[…] Find More on that Topic: tandaseru.id/2017/06/01/catat-bayar-zakat-kini-bisa-lewat-online/ […]