© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
DMSI Minta Pemerintah Berlakukan PP No 57 Bagi Investor Baru
JAKARTA (!) – Dewan Minyak Sawit Nasional berharap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 hanya berlaku bagi investor baru sementara target Indonesia sebagai produsen pulp nomor enam di dunia dan nomor satu di Asia serta mempertahankan produsen minyak kelapa sawit nomor satu di dunia terus dipertahankan.
Wakil Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan on the track selama ini.
“Sebenarnya industri sawit di lahan gambut itu sudah menginjak generasi ketiga. Selama ini tidak ada masalah. Kalau perusahaan tidak pernah lagi membakar (lahan) sejak dilarang pemerintah,” katanya.
Sementara itu, data menunjukkan, posisi kontribusi industri kertas dan pulp tahun 2016 yang menyumbangkan ekspor-devisa sebesar US$ 5 miliar, pajak dan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) Rp42,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 1,49 juta orang.
Sementara industri kelapa sawit pad 2016 menyumbangkan pemasukan ekspor-devisa sebesar US$19,6 miliar, pemasukan pajak dan PNBP sebesar Rp79,5 triliun dan memberikan lapangan kerja kepada kurang lebih 5,3 juta orang.
Capaian tersebut katanya membuat status Indonesia sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor satu dunia dan merupakan produsen kertas nomor enam di dunia, serta produsen pulp nomor sembilan di dunia atau nomor tiga di Asia. (antara/arh)