© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Badan Siber dan Sandi Negara resmi dibentuk setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 pada 19 Mei 2017.
Badan ini memiliki tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
Keberadaan BSSN merupakan peleburan dari dua institusi, yaitu Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, BSSN akan dikoordinasikan oleh menteri yang menghelat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dalam bidang politik, hukum, dan keamanan.
Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi.
Keempatnya yaitu Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peralatan, pembiayaan, arsip dan dokumen pada Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Lembaga Sandi Negara dialihkan ke BSSN.
Untuk pelaksanaan tugas di bidang persandian saat ini masih tetap dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara hingga selesainya penataan organisasi BSSN. Begitu pula dengan tugas bidang keamanan di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Tam)