© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
Ini Pasal yang Menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein
JAKARTA (!) – Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi ‘baladacintarizieq’. Kendati ditetapkan pada kasus sama, keduanya juga dikenakan pasal berbeda.
Kabid Hukum Polda Metro Kombes Pol Agus Rohmat mengatakan, pada kasus ini Rizieq merupakan orang yang meminta Firza untuk membuat konten pornografi. Karena itu, ia dikenakan pasal 9 UU Pornografi.
“Pasal 9 itu dia (Rizieq) meminta kepada si FH untuk menjadi model atau obyek, konten,” ujar Agus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/5).
Sedangkan, untuk Firza Husein, dijerat pasal 8 UU Pornografi. Hal ini karena ia berperan sebagai model atau objek dalam konten pornografi tersebut. “Pasal 8, ini yang bersangkutan (Firza) ini adalah bersedia untuk menjadi model atau obyek yang kontennya pornografi,” papar Agus.
Keduanya juga telah melanggar pasal 4 UU Pornografi. Ini karena terbukti telah membuat konten pornografi. Serta pasal 6 UU Pornografi tentang menyimpan dan memanfaatkan konten pornografi.
“Setelah membuat gambar-gambar yang berkonten pornografi seperti ketelanjangan, kemudian ada chat berkonten pornografi, nah ini terpenuhi unsur-unsur pasal ini,” ungkap Agus.
Namun, Rizieq maupun Firza tidak melanggar UU ITE. Keduanya hanya telah melanggar pidana pornografi. Menurut Agus, pihak penyebar konten itu yang bisa dijerat UU ITE.
“Kalau menyebarkan konten pornografi dari dirinya membuat, kemudian menyebarkan kenanya pasal 4 itu. Tapi kalau dia menyebarkan, mengupload di dunia maya itu kena UU ITE. Jadi berbeda,” pungkasnya. (ahda)
… [Trackback]
[…] Find More on on that Topic: tandaseru.id/2017/06/01/ini-pasal-yang-menjerat-rizieq-shihab-dan-firza-husein/ […]
… [Trackback]
[…] Find More to that Topic: tandaseru.id/2017/06/01/ini-pasal-yang-menjerat-rizieq-shihab-dan-firza-husein/ […]