© 2021 - Tandaseru.id.
Managed by PT. Media Garda Bangsa
JAKARTA (!) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan gelar perkara untuk menerbitkan red notice Rizieq Shihab sudah dilakukan Rabu (31/5). Gelar perkara ini untuk menangkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
“Sudah diajukan kemarin gelar perkara Rabu dari pukul 09.00 sampai dengan 17.00 WIB. Dijelaskan di situ fakta-fakta, saksi ahli, dan sebagainya,” ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6).
Gelar perkara ini awalnya digelar bersama Bareskrim Polri, selanjutnya bersama Interpol. Tahapan ini harus dilalui sebelum red notice bisa diterbitkan.
“Gelar pertama di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini. Kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak,” katanya.
Senin (29/5), penyidik Dirkrimsus Polda Metro telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi ‘baladacintarizieq’. Lalu, Imam Besar FPI itu dijadikan buronan polisi pada Rabu (31/5) dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). (ahda)
… [Trackback]
[…] There you can find 57787 additional Information to that Topic: tandaseru.id/2017/06/02/red-notice-rizieq-shihab-interpol/ […]
… [Trackback]
[…] Find More here to that Topic: tandaseru.id/2017/06/02/red-notice-rizieq-shihab-interpol/ […]