Ombudsman Rilis Temuan TKA di Indonesia, Bamsoet Beri Tanggapan

0

Tandaseru –  Ombudsman merilis temuannya  ada tujuh provinsi di Indonesia yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

Gaji untuk TKA pada posisi sopir mencapai Rp15 juta, sedangkan posisi sopir untuk pekerja lokal hanya digaji Rp5 juta. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan tanggapan hasil temuan Ombudsman itu.

Bambang Soesatyo menegaskan temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi banyak didatangi tenaga kerja asing (TKA) pekerja kasar harus segera ditindaklanjuti.

“Apalagi, informasinya TKI pekerja kasar tersebut lebih tinggi, untuk pekerjaannya yang sebenarnya dapat dikerjakan oleh pekerja lokal Indonesia,” kata Bambang Soesatyo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Singkawang, Jumat (27/4) malam.

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menyatakan, Komisi IX DPR RI harus segera memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman tersebut. “Karena, hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” katanya pula.

Dia meminta Kemenaker segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA yang bekerja di Indonesia, salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA. (Ant)

Comments are closed.