Kasus Amien Rais, Polda Metro akan Minta Keterangan MUI setelah Lebaran

0

Tandaseru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Majelis Ulama Indonesia untuk kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menyebutkan pihaknya akan meminta keterangan ahli agama yakni MUI sehabis lebaran.

“MUI itu nanti. Pasti dari MUI. (pemanggilan dilakukan) Ya nantilah ya sehabis lebaran,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2018).

Adi menuturkan jika pihaknya sangat berhati-hati dalam mengusut kasus yang menjerat mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini. Dia menyebutkan pihaknya tidak ingin terjadi kesalahan dalam pengusutan kasus ini.

“Nanti, kalau Amien Rais saya mau tanya perkembangan kasusnya sejauh mana, karena kan saya mau diskusi terkait dengan ahli agama. Pandangan agama terkait kalimat itu bagaimana. Jangan sampai salah,” jelasnya.

Sebelumnya, Amien Rais mengategorikan partai dalam dua golongan yakni partai Allah yang terdiri dari Partai Gerindra, PKS dan PAN. Sedangkan partai besar lainnya masuk dalam golongan partai setan. Hal itu disampaikan saat memberi tausiyah pada acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjamaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018) pagi.

Atas dasar itu, Amien dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 15 April 2018. Amien Rais disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19  tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11  tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Comments are closed.