Pengamanan Sidang Vonis Aman Abdurrahman, 408 Personel TNI Polri Diturunkan

0

Tandaseru – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan terkait jalannya sidang vonis terpidana terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar menyatakan personel yang akan diturunkan untuk mengamankan sidang tersebut sebanyak 408 personel yakni terdiri dari 378 personel Polri dan 30 personel TNI.

“Beberapa personel akan dilengkapi dengan senjata lengkap untuk mencegah kejadian tidak diinginkan,” kata Indra di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini menuturkan tidak ada bedanya dengan pengamanan sidang tuntutan dan sidang pleidoi beberapa waktu lalu, pengamanan akan dibentuk dalam empat ring di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba’asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.

Pada Jumat (18/5/2018), Jaksa Penuntut Umun (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa terorisme Aman Abdurrahman dengan hukuman pidana mati. Hal ini berdasarkan dakwaan bahwa Aman adalah aktor intelektual dibalik sejumlah teror bom termasuk Bom Thamrin pada tahun 2016.

Comments are closed.