Kemendagri: Ribuan KTP El Tercecer di Subang Sudah Usang

1

Tandaseru – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan, ribuan KTP el yang tercecer di Kabupaten Serang, tak dapat digunakan untuk pemilihan umum (pemilu) 2019 nanti.

“Tentu saja KTP el ini tidak bisa digunakan untuk pemilu karena pemilik KTP el yang bersangkutan sudah memiliki KTP el baru atau pengganti,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu (12/9).

Zudan mengatakan, apabila KTP el itu digunakan ditempat lain sudah dipastikan tidak bisa karena ada alamat dan fotonya. Menurut dia, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa mengenali para pemilih yang berdomisili di wilayah TPS tersebut.

“Ini murni kelalaian petugas kecamatan, jadi tidak perlu dikaitkan terlalu jauh dengan pemilu,” kata Zudan.

Ia menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/9730/Dukcapil tanggal 31 Mei 2018 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid. Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah menangani temuan KTP el itu, dicatat dan digunting bagian ujung kanan atas pada setiap keping KTP el yang rusak atau invalid.

Kemudian, ribuan keping KTP el tersebut akan dikirimkan segera ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disertai jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. Zudan juga mengatakan, agar Disdukcapil wajib melaporkan ketersediaaan blanko KTP el setiap tanggal lima.

Ia menyebut, KTP el yang ditemukan warga di tempat pembuangan sampah dan semak belukar di Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Total sebanyak 2.190 keping terdiri dari 513 KTP manual (KTP lama bukan KTP-el) dan 111 KTP-el rusak secara fisik. Sisanya 2.286 adalah KTP el yang invalid karena sudah tidak berlaku akibat adanya perubahan elemen data seperti pindah alamat dan merubah status.

Comments are closed.