Presiden: Defisit BPJS Gunakan Dana Cukai Rokok

0

Tandaseru – Presiden Joko Widodo mengakui telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Presiden mengungkapkan penggunaan dana cukai rokok tersebut sudah sesuai amanat Undang-Undang yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

“Ya, memang sudah kita keluarkan. Yang pertama, itu adalah amanat Undang-Undang bahwa 50 persen dari cukai rokok itu digunakan untuk hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9/2018) siang.

Presiden menjelaskan, defisit BPS harus ditutup agar pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Untuk itulah, pemerintah memutuskan menutup defisit BPJS dari hasil cukai rokok.

Comments are closed.