KPU Pastikan OSO Dicoret dari Daftar Caleg DPD

2

Tandaseru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan,hingga pukul 24.00 WIB, Jumat (21/12) malam, KPU belum menerima surat pengunduran diri OSO sebagai pengurus parpol.

“Sampai tadi malam tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau,” ujar Ilham lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/12).

KPU, kata dia, sudah memberikan waktu kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus parpol hingga 21 Desember, pukul 24.00 WIB. Jika OSO menyerahkan surat pengunduran diri maka KPU akan memasukkan OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan KPU melalui surat yang dikirim kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tertanggal 08 Desember 2018. Selain memberitahukan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri, surat bernomor 1492 juga berisikan alasan-alasan hukum KPU yang tetap meminta OSO mengundurkan diri.

Dengan tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka status OSO tidak berubah, yakni tidak bisa masuk dalam DCT Pemilu 2019. “Ya otomatis tidak ada perubahan SK. OSO tetap tidak masuk DCT,” tandas Ilham.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubdaid Tanthowi, mengatakan pihaknya menunggu surat pengunduran diri OSO sampai pukul 24.00 WIB pada tanggal 21 Desember 2018. Jika OSO menyerahkan surat pengunduran diri, maka langsung dimasukkan ke dalam DCT.

Namun, Pramono juga menegaskan KPU tidak bisa lagi memberikan kesempatan kepada OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri setelah 21 Desember 2018. Pasalnya, KPU akan segera melakukan produksi surat suara.

“Ini terkait dengan proses validasi surat suara yang akan kita cetak mulai 2 Januari. Itu tahapan yang memang sudah kita susun terkait dengan produksi surat suara. Jadi kita harapkan itu tidak mundur lagi karena pertaruhannya jauh lebih berat,” tandas dia.

3 Comments
  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: tandaseru.id/2018/12/22/kpu-pastikan-oso-dicoret-dari-daftar-caleg-dpd/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 11390 more Info on that Topic: tandaseru.id/2018/12/22/kpu-pastikan-oso-dicoret-dari-daftar-caleg-dpd/ […]

  3. grote blote tieten

    … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: tandaseru.id/2018/12/22/kpu-pastikan-oso-dicoret-dari-daftar-caleg-dpd/ […]

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.